Sebagai mahasiswa Kampus IAIN raden fatah Palembang
kita sangatlah penting, Bahkan tidak hanya di perguruan tinggi tapi di seluruh
lembaga pendidikan dan seluruh warga negara Indonesia. Di dalam mata kuliah Bahasa Indonesia, Kita pasti
mempelajari dan memahami arti pentingnya tata bahasa dan Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) dalam pembuatan karya ilmiah dan sejenisnya. Setelah kita
bisa memahami EYD dengan baik dan benar, Kita akan bisa mengetahui konsep
penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dimanapun kita berada.
Sebagai mahasiswa,
selayaknya kita menambah kosakata yang sesuai dengan keilmuan yang kita tekuni
di perguruan tinggi. Kita harus bisa menggunakan diksi-diksi yang baik dan
kalimat-kalimat yang efektif sesuai jenjang pendidikan, Bukan seperti anak SMA
dan SMP lagi. Dengan demikian, sangat penting
untuk mengadakan mata kuliah Bahasa Indonesia di setiap perguruan tinggi.
Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan
bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Meski demikian, Hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar
menggunakannya sebagai bahasa ibu karena dalam percakapan sehari-hari yang
tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya
masing-masing sebagai bahasa ibu seperti bahasa Melayu pasar, Bahasa Jawa, Bahasa
Sunda, dll. Untuk sebagian besar masyarakat Indonesia lainnya, bahasa Indonesia
adalah bahasa kedua dan untuk taraf resmi bahasa Indonesia adalah bahasa
pertama. Bahasa Indonesia merupakan sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi
bahasa resmi Republik Indonesia.
Secara sejarah, Bahasa Indonesia merupakan salah
satu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya
sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu
seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno. Secara sosiologis, Bolehlah
kita katakan bahwa bahasa Indonesia baru dianggap “Lahir” atau diterima
keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Secara yuridis, Baru tanggal 18
Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya
0 comments:
Post a Comment